KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah rumah Kepala Desa Makun, Kecamatan Biboki Utara, berinisial MA.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah pemantik yang mirip dengan pistol.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disebut Hilang Ingatan Usai Operasi, Kuasa Hukum: Kabar Itu Salah
Penyidik sempat mengira pemantik itu sebagai senjata api. Mereka baru mengetahui benda itu pemantik saat memeriksa densan saksama.
"Penggeledahan itu mulai tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021) malam.
Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Selain menemukan pamantik, Jaksa juga menemukan uang sekitar Rp 157 juta, stempel angkutan mobil, stempel percetakan batako, dan dokumen APBDes.
Selain menggeledah rumah kepala desa, Jaksa juga menggeledah rumah milik bendahara desa yang menjabat pada periode 2018-2021 berinisial YA.
Di rumah Yohanes, penyidik menemukan uang tunai Rp 71 juta lebih, dokumen RAB, kontrak pekerjaan fisik bendungan dan irigasi, serta dokumen SPP.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah bendahara desa yang menjabat pada 2014-2016 berinisial BA. Petugas menyita buku tabungan pribadi BA.
Petugas juga melakukan hal serupa kepada bendahara desa periode 2016-2017 berinisial KA dan bendahara desa periode 2018 berinisial AS.
Baca juga: Blitar Bumi Bung Karno: Kisah Tanah Pusara yang Gerowong akibat Peziarah (Bagian 2)
Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor desa setempat dan menemukan sejumlah dokumen.
"Saat ini, penyelidikan sedang berjalan dengan memeriksa dokumen dan sejumlah saksi," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.