PONOROGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo mengembalikan uang barang bukti kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono Ponorogo pada 2009-2010 kepada kontraktor pelaksana senilai Rp 1.550.950.000, Rabu (18/8/2021).
Pengembalian uang sebesar Rp 1,5 miliar itu berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca juga: PPKM Ponorogo Turun ke Level 3, Belajar Tatap Muka Terbatas dan Hajatan Diperbolehkan
"Putusan pengadilan menyatakan uang rampasan atau sitaan sebesar Rp 1.550.950.000 dikembalikan ke PT DGI. Sementara sisanya Rp 1,9 miliar disetor ke kas negara,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Farkhan Junaedi, Rabu.
Farkhan mengatakan, PT DGI merupakan kontraktor dalam pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada 2009-2010.
Dalam kasus itu, PT DGI diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Pasalnya, kontraktor itu dinilai terlibat dalam kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD dr Hardjono Yuni Suryadi.
Menurut Farkhan, uang Rp 1,5 miliar diserahkan kepada kuasa hukum direktur PT DGI.
Ia menyebut uang senilai Rp 1,5 miliar itu dikembalikan karena selama proses hukum terungkap PT DGI tidak menyebabkan kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Diduga Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Pondok di Ponorogo Diamankan
Farkhan menambahkan kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono merupakan perkara yang ditangani pada 2015. Penyidik saat itu menetapkan mantan Dirut RSUD Ponorogo, dr Yuni Suryadi sebagai tersangka.
Terhadap kasus itu, Yuni Suryadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, Yuni juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.