Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Parpol, Tikus Pithi Hanata Baris Dinilai Sulit Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu

Kompas.com - 20/08/2021, 22:36 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung paslon lawan Gibran-Teguh dalam Pilkada Solo 2020 mendirikan partai politik.

Parpol yang mereka dirikan itu bernama Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka mendirikan parpol dengan tujuan bisa menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto mengapresiasi langkah Tikus Pithi untuk bertransformasi dari ormas menjadi partai politik.

Namun, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak mudah.

Baca juga: Tikus Pithi Hanata Baris, Ormas Pengusung Paslon Penantang Gibran, Dirikan Parpol

Tikus Pithi harus memenuhi dua pintu agar partai yang didirikannya tersebut lolos sebagai peserta pemilu.

Pintu yang pertama adalah lolos pada tahap verifikasi untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu syaratnya juga tidak mudah. Mungkin yang cukup sulit dipenuhi itu harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi se-Indonesia. 50 persen jumlah kabupaten dalam provinsi yang dimaksud. Lalu 25 persen kecamatan pada kabupaten yang dimaksud. Itu tidak mudah," kata Agus dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 2 disebutkan parpol dibentuk 30 orang warga negara Indonesia, pendirian parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, ada lambang, bendera, visi misi, dan lain-lain.

"Itu agak mudah, tapi pengurus beserta kantornya itu agak sulit. Jadi itu nanti akan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM beru dikeluarkan SK sebagai partai berbadan hukum," kata dia.

Baca juga: Tak Hadirkan Jurkam, Paslon Lawan Gibran Andalkan Komunitas Tikus Pithi

Kemudian pintu kedua parpol berbadan hukum ini akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu. Berbeda dengan parpol yang lolos pada pemilu 2019.

"Kalau kita baca diputusan MK partai-partai yang sudah sekarang ada tidak diverifikasi itu menjadi peserta pemilu, tapi untuk partai baru diverifikasi lagi. Jadi ada dua pintu penuhi dulu Tikus Pithi untuk bisa sampai menjadi peserta pemilu," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com