SOLO, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung paslon lawan Gibran-Teguh dalam Pilkada Solo 2020 mendirikan partai politik.
Parpol yang mereka dirikan itu bernama Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka mendirikan parpol dengan tujuan bisa menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto mengapresiasi langkah Tikus Pithi untuk bertransformasi dari ormas menjadi partai politik.
Namun, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak mudah.
Baca juga: Tikus Pithi Hanata Baris, Ormas Pengusung Paslon Penantang Gibran, Dirikan Parpol
Tikus Pithi harus memenuhi dua pintu agar partai yang didirikannya tersebut lolos sebagai peserta pemilu.
Pintu yang pertama adalah lolos pada tahap verifikasi untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu syaratnya juga tidak mudah. Mungkin yang cukup sulit dipenuhi itu harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi se-Indonesia. 50 persen jumlah kabupaten dalam provinsi yang dimaksud. Lalu 25 persen kecamatan pada kabupaten yang dimaksud. Itu tidak mudah," kata Agus dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 2 disebutkan parpol dibentuk 30 orang warga negara Indonesia, pendirian parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, ada lambang, bendera, visi misi, dan lain-lain.
"Itu agak mudah, tapi pengurus beserta kantornya itu agak sulit. Jadi itu nanti akan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM beru dikeluarkan SK sebagai partai berbadan hukum," kata dia.
Baca juga: Tak Hadirkan Jurkam, Paslon Lawan Gibran Andalkan Komunitas Tikus Pithi
Kemudian pintu kedua parpol berbadan hukum ini akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu. Berbeda dengan parpol yang lolos pada pemilu 2019.
"Kalau kita baca diputusan MK partai-partai yang sudah sekarang ada tidak diverifikasi itu menjadi peserta pemilu, tapi untuk partai baru diverifikasi lagi. Jadi ada dua pintu penuhi dulu Tikus Pithi untuk bisa sampai menjadi peserta pemilu," terang dia.