BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menerima aduan korban arisan online yang diduga fiktif dengan kerugian mencapai Rp 43 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, sebanyak 13 orang mengadukan seseorang berinisial N yang diduga menipua peserta arisan online tersebut.
"Hasil dari klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," ucap Setiyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan, Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta dengan Modus Kegiatan Fiktif
Setiyanto menjelaskan, para korban menjadi nasabah arisan online tersebut berasal dari sejumlah daerah di sekitar Blora, seperti Grobogan dan Bojonegoro.
Arisan online tersebut mulai beraktivitas sekitar 2019.
"Pada saat itu ya berjalan normal. Mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih meminta keterangan nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.
"Karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada lima rekening yang disebutkan, atas nama N," jelasnya.
Baca juga: Dapat Order Fiktif Saat PPKM, Pedagang Ini Jualannya Malah Diborong Warga, Begini Ceritanya
Polisi memperkirakan ada ratusan orang menjadi korban arisan online di Blora.
Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.