Syarat perjalanan KA saat PPKM
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta selama PPKM Darurat, ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi.
"Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tutur dia.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk juga di wilayah Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: Minta Warga Bandung Lapang Dada, Wali Kota: Mohon Maaf, Ini yang Harus Kita Lakukan
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test Antigen," ucap dia.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tutup hingga 14 Juli, 850 Satwanya Terancam Kurang Pakan
Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucapnya.