TEGAL, KOMPAS.com - Kota Tegal, Jawa Tengah, berstatus level 4 dan mulai melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Sejumlah akses keluar dan masuk ke dalam Kota Tegal ditutup jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota dengan water barrier, Sabtu (3/7/2021).
"Untuk menghalau masyarakat dari kabupaten masuk ke kota. Kita lakukan sejumlah penutupan," kata Kepala Satlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini, Sabtu.
Baca juga: PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang
Nur'aini mengatakan, penutupan jalan tepatnya dari arah Kabupaten Tegal dan Brebes dilakukan tepatnya di depan Pos Polisi Kejambon dan Pos Polisi Terminal.
"Untuk kendaraan dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kita arahkan ke luar kota lewat ke jalingkut," kata Nur'aini.
Nur'aini menambahkan, untuk menghalau mobilitas massa, pihaknya juga melakukan penutupan di sejumlah titik yang bisa memunculkan kerumunan, di antaranya akses masuk ke alun-alun.
"Di dalam kota, wilayah alun-alun kita sekat juga. Untuk Sabtu-Minggu tutup total 24 jam. Kemudian hari Senin sampai Jumat ditutup pukul 14.00 sampai 06.00 WIB," katanya.
Baca juga: Rusunawa Suradadi Tegal dan 4 Puskesmas Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Sementara Wali Kota Dedy Yon berharap ada sinergitas antara Pemkot, TNI Polri dan juga seluruh anggota Satgas Penanganan Covid-19.
"Harapan kita agar semuanya siap, dalam waktu yang sudah ditentukan tanggal 3-20 Juli, kita harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,” kata Dedy, saat apel PPKM Darurat di Jalan Pancasila.