Dedy Yon menyebut kebijakan Pemkot sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan se-Jawa Bali.
Kebijakan tersebut di antaranya sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, Pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Semua RS Rujukan Covid-19 di Kota Tegal Penuh, RSUD Kardinah Tambah Bed Ruang Isolasi
Sektor esensial sendiri meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, dan proyek strategis nasional.
"Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," kata Dedy.
Baca juga: 92 Nakes Terpapar Covid-19, RS Rujukan di Tegal Kekurangan Tenaga Medis
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing.
Selain itu, tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat juga ditutup. Termasuk gelaran hajatan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak menyelenggarakan hiburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.