Salin Artikel

Akses Keluar Masuk Kota Tegal Ditutup Selama PPKM Darurat

Sejumlah akses keluar dan masuk ke dalam Kota Tegal ditutup jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota dengan water barrier, Sabtu (3/7/2021).

"Untuk menghalau masyarakat dari kabupaten masuk ke kota. Kita lakukan sejumlah penutupan," kata Kepala Satlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini, Sabtu.

Nur'aini mengatakan, penutupan jalan tepatnya dari arah Kabupaten Tegal dan Brebes dilakukan tepatnya di depan Pos Polisi Kejambon dan Pos Polisi Terminal.

"Untuk kendaraan dari arah Brebes kita sekat di terminal. Kita arahkan ke luar kota lewat ke jalingkut," kata Nur'aini.

Nur'aini menambahkan, untuk menghalau mobilitas massa, pihaknya juga melakukan penutupan di sejumlah titik yang bisa memunculkan kerumunan, di antaranya akses masuk ke alun-alun.

"Di dalam kota, wilayah alun-alun kita sekat juga. Untuk Sabtu-Minggu tutup total 24 jam. Kemudian hari Senin sampai Jumat ditutup pukul 14.00 sampai 06.00 WIB," katanya.

Sementara Wali Kota Dedy Yon berharap ada sinergitas antara Pemkot, TNI Polri dan juga seluruh anggota Satgas Penanganan Covid-19.

"Harapan kita agar semuanya siap, dalam waktu yang sudah ditentukan tanggal 3-20 Juli, kita harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,” kata Dedy, saat apel PPKM Darurat di Jalan Pancasila.


Dedy Yon menyebut kebijakan Pemkot sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI, bahwa PPKM Darurat ini dilaksanakan se-Jawa Bali.

Kebijakan tersebut di antaranya sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial, Pemerintah memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor esensial sendiri meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, dan proyek strategis nasional.

"Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," kata Dedy.

Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing.

Selain itu, tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat juga ditutup. Termasuk gelaran hajatan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak menyelenggarakan hiburan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/154341978/akses-keluar-masuk-kota-tegal-ditutup-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke