Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Kompas.com - 02/07/2021, 23:21 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Masih berproses. Semoga tidak lama bisa terbit," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipto, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Johardi mengatakan, pemkot akan melaksanakan PPKM darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena surat Instruksi Menteri Dalam Negeri 15/2021 baru diterimanya siang hari, maka membutuhkan waktu untuk menyusun sejumlah peraturan.

"Inmendagri baru saja turun jam setengah satu siang. Ini kami rapatkan internal untuk diterjemahkan kemudian nanti dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota. Setelah disusun bagian hukum, nanti diajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan secepatnya," kata Johardi.

‎Nantinya, kata Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan hingga tempat ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, Seluruh Tempat Wisata Ditutup 3-20 Juli 2021

Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik termasuk tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya.

"Termasuk pernikahan hanya dihadiri 30 orang, tidak boleh menyediakan makanan prasmanan. Nanti ada secara teknis di SE-nya," kata Johardi.

Johardi mengatakan, pemkot tidak mengeluarkan semacam bantuan sosial bagi masyarakat miskin saat pelaksanaan PPKM darurat.

Bantuan hanya digelontorkan bagi warga atau keluarga yang terpapar Covid-19.

"‎Bantuan Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja berupa sembako," ujarnya.

Johardi menambahkan, terkait pengawasan pelaksanaan PPKM darurat‎, nantinya juga mengatur sanksi bagi pelanggar

"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com