LEBAK, KOMPAS.com - Kabupaten Lebak, Banten mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Lebak termasuk dalam wilayah zona merah dengan nilai asesmen level 3.
"Kondisi Lebak sudah zona merah, kita pure mengikuti aturan pusat kerena kondisi kita darurat," kata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi di Pendopo Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Jumat (2/7/2021).
Aturan-aturan yang termuat dalam PPKM Darurat yang disusun oleh Pemerintah Pusat juga diterapkan di Lebak. Dan sudah disepakati dalam pertemuan Forkompinda membahas PPKM Darurat di Lebak.
Baca juga: Dalam Sepekan, Sebanyak 181 Nakes di Kabupaten Lebak Terpapar Covid-19
Pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00
Di antara aturan tersebut seperti pemberlakuan jam malam, di mana aktivitas masyarakat dibatasi maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Masyarakat tolong ikuti instruksi apa-apa yang diperintahkan oleh Nakes, oleh Satgas Covid-19, terutama untuk masalah kesehatan," kata Ade.
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata Ditutup, Kabupaten Lebak Zona Merah Covid-19
Ade juga mengungkapkan saat ini kondisi Kabupaten Lebak darurat Covid-19. Beberapa pekan terakhir, kata dia, terjadi peningkatan kasus yang siginifikan.
Kondisi rumah sakit di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, menurutnya penuh.
"Rumah sakit sudah penuh semua, kita sekarang tempat tidur tambah lagi, sudah penuh lagi, solusinya PPKM darurat harus dilaksanakan," kata Ade.
Baca juga: TKA China Ditolak Saat Minta Vaksinasi, Ini Penjelasan Kapolres Lebak
Kegiatan ibadah di masjid ditiadakan
Ade juga mengatakan, kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara di seluruh wilayah di Kabupaten Lebak seperti tercantum dalam aturan PPKM Darurat Pusat.
MUI Lebak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut setuju dengan aturan terkait peniadaan kegiatan di tempat ibadah.
Hasil pertemuan hari ini, kata Ade, kemudian akan disampaikan ke masyarakat oleh MUI.