SERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisan akan menutup akses pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penutupan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juni 2021.
Baca juga: Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 Harian Banten Tembus 3.389 Orang, Ini Kata Dinkes
"Pada pukul 00.00 Wib tanggal 3 Juli 2021, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan Polda Banten ditutup atau diperketat untuk membatasi mobilisasi warga," kata Rudy dari keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Disebutkan Rudy, sebanyak 1.400 Polda Banten dibantu oleh TNI dan Satpol PP akan disiagakan di 18 titik pos penjagaan di wilayah hukum Polda Banten.
Baca juga: Soal RSUD Malingping Dapat Layani Pasien Covid-19, Ini Tanggapan Pemprov Banten
"Petugas akan melakukan screning pergerakan masyarakat dengan memeriksa identitas diri dari pengendara. Jika memiliki KTP luar daerah akan diputar balikan," ujar Rudy.
Selain penutupan akses keluar masuk, Polda Banten juga akan menutup jalan-jalan protokol secara selektif di kabupaten dan kota.
"Mengaktifkan razia lalu lintas untuk pembatasan mobilisasi warga," ucap Rudy.