Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wahab, 30 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Miliknya, Rp 2,4 M Belum Dibayar oleh Pemkot Padang

Kompas.com - 15/01/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

Ia menilai, Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Baca juga: Kisah Kakek Abdul, 30 Tahun Menanti Tanahnya Diganti Rugi Pemkot Padang, Putusan PK MA Seolah Tak Berarti

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Padang ke MA, Pemkot Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab.

"Keputusan PK di MA itu tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Hingga sekarang Pemkot belum juga melaksanakannya," kata Abdul Wahab.

"Saya gugat dengan harga tanah Rp 1 juta per meternya, namun PN Padang mengabulkan hanya Rp 500.000. Tapi saya tetap terima," kata Wahab.

Baca juga: Wali Kota Padang Minta Masyarakat Tidak Cemas dan Takut Vaksinasi

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.

Ia mengakui bahwa Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.

"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.

Baca juga: Setelah 2 Hari Tanpa Penambahan, Kasus Covid-19 di Padang Muncul Lagi

Sekda sebut obyek perkara belum jelas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul membenarkan jika pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

Alasanya karena obyek perkara tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.

Ia mengatakan Pemkot Padang sudah membayar ganti rugi sebesar 70 persen kepada Wahab dan sisanya yang 30 persen belum terbayar.

"Mana obyek tanahnya, kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.

Menurut Amasrul, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi.

Baca juga: Gaji ASN Pemkot Padang Mengalami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com