Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Pemkot Padang Mengalami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 12/01/2021, 11:24 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Adanya perubahan sistem regulasi penggajian dari pemerintah pusat membuat 13.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami keterlambatan penerimaan gaji Januari 2021.

Keterlambatan penerimaan gaji bulan ini tidak hanya terjadi Pemkot Padang, namun hampir seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk penerimaan gaji per Januari 2021 ini menggunakan aplikasi baru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya kami menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD)," ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang Irsan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Mengaku Dibegal dan Pura-pura Lupa Ingatan, Pria Ini Ternyata Takut Istri

Menurut Irsan, seharusnya ASN menerima gaji pada 1 Januari.

Namun, hingga pekan kedua bulan ini, para ASN masih belum menerima gaji.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan memakai sistem manual agar gaji dari ASN di Kota Padang bisa dibayarkan secepatnya untuk bulan Januari ini.

"Kita akan menggunakan sistem manual saja. Mudah-mudahan dalam minggu ini gaji ASN tersebut bisa kita bayarkan secepatnya," ujar Irsan.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu dan 3 Anak Penumpang Sriwijaya Air, Rindu Bertemu Sang Ayah

Setiap bulan, Pemkot Padang mengeluarkan gaji untuk ASN di Kota Padang sebesar Rp 40 miliar.

"Untuk penerimaan gaji bulan Februari akan kembali normal seperti semula," kata Irsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com