Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wahab, 30 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Miliknya, Rp 2,4 M Belum Dibayar oleh Pemkot Padang

Kompas.com - 15/01/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejak tahun 1991 Abdul Wahab (80) mencari keadilan untuk tanah miliknya yang digunakan proyek jalan by pass oleh Pemkot Padang, Sumatera Barat.

Seharusnya Wahab menerima ganti rugi sebesar Rp 2.471.000 atas tanah seluas 4.942 meter per segi. Namun 30 tahun berjalan, ganti rugi atas tanah tersebut belum diterima oleh Wahab.

Kepada Kompas.com, Wahab bercerita pada tahun 1991 tanahnya terpakai untuk proyek jalan by pass.

Saat itu ada sisa tanah 4.942 meter yang belum terbayar oleh Pemkot Padang.

Baca juga: Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Pada tahun 2015, ia menemui Wali Kota Padang, Mahyeldi yang menjanjikan akan menyelesaikan perkara tersebut.

Namun syaratnya adalah ada putusan pengadilan.

Di tahun yang sama juga dibuat surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi yang menyatakan akan membayarkan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan, namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: 500 Tenaga Kesehatan di Kota Padang Tidak Dapat Vaksin, Ini Alasannya

Ia pun kemudian mengikuti saran Mahyedi dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Saat itu Wahab menang dan pengadilan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut.

Ternyata Pemkot Padang memilih naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung serta PK.

Hasilnya sama, Pemkot Padang harus membayar ganti rugi tanah milik Wahab.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Padang Tak Jadi Divaksin Pertama

Minta tanah diukur ulang

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum
Pria 80 tahun mengatakan Pemkot Padang belum mau membayar karena tanah milik Wahab yang digunakan untk proyek harus diukur ulang.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemkot harus membayar," kata Wahab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com