Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wahab, 30 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Miliknya, Rp 2,4 M Belum Dibayar oleh Pemkot Padang

Kompas.com - 15/01/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejak tahun 1991 Abdul Wahab (80) mencari keadilan untuk tanah miliknya yang digunakan proyek jalan by pass oleh Pemkot Padang, Sumatera Barat.

Seharusnya Wahab menerima ganti rugi sebesar Rp 2.471.000 atas tanah seluas 4.942 meter per segi. Namun 30 tahun berjalan, ganti rugi atas tanah tersebut belum diterima oleh Wahab.

Kepada Kompas.com, Wahab bercerita pada tahun 1991 tanahnya terpakai untuk proyek jalan by pass.

Saat itu ada sisa tanah 4.942 meter yang belum terbayar oleh Pemkot Padang.

Baca juga: Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Pada tahun 2015, ia menemui Wali Kota Padang, Mahyeldi yang menjanjikan akan menyelesaikan perkara tersebut.

Namun syaratnya adalah ada putusan pengadilan.

Di tahun yang sama juga dibuat surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi yang menyatakan akan membayarkan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan, namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: 500 Tenaga Kesehatan di Kota Padang Tidak Dapat Vaksin, Ini Alasannya

Ia pun kemudian mengikuti saran Mahyedi dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Saat itu Wahab menang dan pengadilan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut.

Ternyata Pemkot Padang memilih naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung serta PK.

Hasilnya sama, Pemkot Padang harus membayar ganti rugi tanah milik Wahab.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Padang Tak Jadi Divaksin Pertama

Minta tanah diukur ulang

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum
Pria 80 tahun mengatakan Pemkot Padang belum mau membayar karena tanah milik Wahab yang digunakan untk proyek harus diukur ulang.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemkot harus membayar," kata Wahab.

Ia menilai, Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Baca juga: Kisah Kakek Abdul, 30 Tahun Menanti Tanahnya Diganti Rugi Pemkot Padang, Putusan PK MA Seolah Tak Berarti

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Padang ke MA, Pemkot Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab.

"Keputusan PK di MA itu tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Hingga sekarang Pemkot belum juga melaksanakannya," kata Abdul Wahab.

"Saya gugat dengan harga tanah Rp 1 juta per meternya, namun PN Padang mengabulkan hanya Rp 500.000. Tapi saya tetap terima," kata Wahab.

Baca juga: Wali Kota Padang Minta Masyarakat Tidak Cemas dan Takut Vaksinasi

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning," kata Yoserizal.

Ia mengakui bahwa Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.

"Diharapkan dalam aanmaning besok ada titik temunya," kata Yose.

Baca juga: Setelah 2 Hari Tanpa Penambahan, Kasus Covid-19 di Padang Muncul Lagi

Sekda sebut obyek perkara belum jelas

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul membenarkan jika pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

Alasanya karena obyek perkara tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.

Ia mengatakan Pemkot Padang sudah membayar ganti rugi sebesar 70 persen kepada Wahab dan sisanya yang 30 persen belum terbayar.

"Mana obyek tanahnya, kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas akan kita bayarkan," kata Amasrul.

Menurut Amasrul, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi.

Baca juga: Gaji ASN Pemkot Padang Mengalami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

"Kita punya pertanggungjawaban mengeluarkan uang negara. Jadi minta kejelasan mana tanah itu," kata Amasrul.

Sementara itu Wahab menyebutkan dari 1991 hingga sekarang pihaknya sudah banyak melakukan usaha untuk mengurus proses ganti rugi itu.

"Saya bolak balik pengadilan di Padang dan Jakarta. Sekarang saya sudah tua. Capek dan belum juga menuai hasil. Yang saya minta hak saya, tapi tidak juga dibayarkan," kata Wahab.

Wahab mengaku akan terus berjuang mendapatkan haknya itu. Namun ada rasa kecemasan dalam dirinya karena Mahyeldi sebagai wali kota Padang akan segera menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

Baca juga: 8 Sekolah di Padang Panjang Lakukan Belajar Tatap Muka, 36 Lainnya Menunggu Hasil Tes Swab

"Saat menjadi wali kota saja, saya belum juga mendapatkan hak saya. Kalau sudah gubernur tentu semakin sulit," kata Wahab.

Wahab bercerita saat ini untuk kebutuhan sehari-hari, ia i menguras tabungan yang ada sambil berharap bantuan dari anak-anaknya.

"Saya sudah tua, mana bisa lagi bekerja. Anak ada 9, sekarang mereka merantau. Tinggal bersama istri dan untuk makan ambil tabungan dan diberi anak," kata Wahab.

SUMBER: KOMPAS.com (Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com