Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/01/2021, 12:19 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Sudah lebih dari satu tahun, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, belum juga membayarkan kewajibannya kepada salah seorang warga, Abdul Wahab (80) yang memenangi perkara perdata ganti ruginya di Mahkamah Agung.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Padang ke MA, Pemkot Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab tersebut sebesar Rp 2.471.000.000 atas tanah seluas 4.942 meter persegi.

"Keputusan PK di MA itu tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Hingga sekarang Pemkot belum juga melaksanakannya," kata Abdul Wahab yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Padang Tak Jadi Divaksin Pertama

Wahab menyebutkan, perkara berawal dari proyek jalan by pass tahun 1991 lalu.

Saat itu, tanahnya terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan, namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab.

Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta

Kemudian Wahab mengikuti saran Mahyeldi dan memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Hasilnya, Wahab menang dan pengadilan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Menurut Wahab, alasan Pemkot Padang belum mau membayar adalah karena tanah tersebut harus diukur kembali.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemkot harus membayar," kata Wahab.

Wahab menilai, Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Bahkan menurut Wahab, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada 2015 lalu.

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke