Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Kompas.com - 15/01/2021, 12:19 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sudah lebih dari satu tahun, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, belum juga membayarkan kewajibannya kepada salah seorang warga, Abdul Wahab (80) yang memenangi perkara perdata ganti ruginya di Mahkamah Agung.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Padang ke MA, Pemkot Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab tersebut sebesar Rp 2.471.000.000 atas tanah seluas 4.942 meter persegi.

"Keputusan PK di MA itu tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Hingga sekarang Pemkot belum juga melaksanakannya," kata Abdul Wahab yang dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Padang Tak Jadi Divaksin Pertama

Wahab menyebutkan, perkara berawal dari proyek jalan by pass tahun 1991 lalu.

Saat itu, tanahnya terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi.

"Ada tersisa 4.942 meter lagi yang belum dibayarkan, sehingga pada tahun 2015 saya menghadap Wali Kota Padang, Mahyeldi. Beliau berjanji akan menyelesaikan, namun dengan syarat ada putusan pengadilannya," kata Wahab.

Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta

Kemudian Wahab mengikuti saran Mahyeldi dan memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.

Hasilnya, Wahab menang dan pengadilan memerintahkan Pemkot Padang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut.

"Namun bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemkot kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Menurut Wahab, alasan Pemkot Padang belum mau membayar adalah karena tanah tersebut harus diukur kembali.

"Alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kenapa diukur ulang? Dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemkot harus membayar," kata Wahab.

Wahab menilai, Pemkot Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut.

"Saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan. Dulu ada alasan banding, sekarang sudah PK tidak ada lagi upaya hukum," kata Wahab.

Bahkan menurut Wahab, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada 2015 lalu.

"Saat itu, Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemkot Padang naik banding. Tapi mereka tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com