Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Faida, Berawal dari Pernyataan Larangan Mutasi ke Media

Kompas.com - 02/01/2021, 16:01 WIB
Rachmawati

Editor

Selain itu Mirfano mengatakan sudah ada empat kepala OPD yang telah mengembalikan SK pengangkatan jabatan oleh Faida.

“Sudah ada empat orang yang mengembalikan SK, SK itu diserahkan ke saya,” tutur dia.

Baca juga: ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida, Khofifah Utus Pejabat Pemprov

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengutus sejumlah pejabat di lingkungan provinsi untuk mengatasi masalah yang terjadi di Jember.

Mereka adalah Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun.

Mereka menggelar pertemuan di aula Bakorwil V Jember bersama pimpinan DPRD Jember, Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, Sekda Jember Mirfano serta sejumlah kepala dinas.

Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida

“Banyak regulasi yang tidak sesuai atau dilanggar,” kata Jempin Marbun usai pertemuan, Rabu (30/12/2020).

Regulasi yang tak sesuai itu seperti pengangkatan jabatan yang dilakukan Bupati Faida.

Menurut Marbun, saat menjabat sebagai plt bupati, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengembalikan jabatan sesuai KSTOK 2016.

“Itu sudah sah,” ujar dia.

Baca juga: PAW Anggota DPRD Jember Alot, Sejumlah Anggota Dewan Walk Out

Tetapi, Faida kembali memutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Jember sebagai pelaksana tugas (plt).

Hal itu dilakukan Faida saat dirinya kembali menjabat sebagai bupati usai cuti mengikuti pilkada. Setidaknya, ada 13 pejabat yang dimutasi oleh Faida.

“Ini sudah melanggar, plt yang diangkat itu cacat prosedur, cacat hukum,” kata Marbun.

Ia mengatakan mutasi jabatan tersebut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang pejabat definitif di-Plt-kan. Ada yang dinonjobkan, nonjob itu tidak boleh kecuali ada pelanggaran, ini kan tidak ada” jelas Marbun.

Baca juga: Pendukung Wakil Bupati Jember Demo, Desak Bupati Faida Minta Maaf

Ia menilai, kebijakan yang diambil bupati cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com