Selain itu, juga ada aturan enam bulan masa akhir jabatan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Ini tidak ada izin, bahkan ada yang di nonjobkan. Sanksinya, kebijakan nanti dibatalkan,” papar dia.
Sementara itu, Bupati Faida saat ditemui di RS Paru Jember enggan memberi komentar.
“Lagi bertamu,” jawab Faida tanpa menanggapi pertanyaan masalah pernyataan mosi tidak percaya ASN.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Khairina, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.