Salin Artikel

Duduk Perkara Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Faida, Berawal dari Pernyataan Larangan Mutasi ke Media

Penyataan tersebut dikeluarkan Mirfano setelah ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida di aula PB Sudirman pada Rabu (30/12/2020).

Pernyataan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati KH Abdul Muqir Arief dan Sekda Mirfano.

Mereka menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Meski ada larangan, pergantian pejabat tetap dilakukan oleh Pemkab Jamber. Mirfano kemudian menyampaikan isi surat edaran tersebut pada media online.

Keesokan harinya, Mirfano mendapatkan SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.

Di SK pemberhentian pada Mirfano disertakan berbagai link berita yang berisi pernyataan Mirfano tentang larangan mutasi pejabat.

Pernyataan di media tersebut, menjadi dasar Faida untuk memecat Sekda Mirfano.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata Mirfano pada Kompas.com via telpon Kamis (31/12/2020).

Padahal menurut Mirfano, penjelasan tentang surat edaran Mendagri tertanggal 23 Desember 2020 adalah informasi publik yang harus disampaikan ke masyarakat.

“Saya menjelaskan surat edaran Mendagri 23 Desember, soal aturan,” ucap dia.

Ia menilai pemberhentian dirinya oleh Bupati Faida cacat prosedur karena tidak melewati aturan yang berlaku.

Selain itu Mirfano mengatakan sudah ada empat kepala OPD yang telah mengembalikan SK pengangkatan jabatan oleh Faida.

“Sudah ada empat orang yang mengembalikan SK, SK itu diserahkan ke saya,” tutur dia.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengutus sejumlah pejabat di lingkungan provinsi untuk mengatasi masalah yang terjadi di Jember.

Mereka adalah Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun.

Mereka menggelar pertemuan di aula Bakorwil V Jember bersama pimpinan DPRD Jember, Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, Sekda Jember Mirfano serta sejumlah kepala dinas.

“Banyak regulasi yang tidak sesuai atau dilanggar,” kata Jempin Marbun usai pertemuan, Rabu (30/12/2020).

Regulasi yang tak sesuai itu seperti pengangkatan jabatan yang dilakukan Bupati Faida.

Menurut Marbun, saat menjabat sebagai plt bupati, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengembalikan jabatan sesuai KSTOK 2016.

“Itu sudah sah,” ujar dia.

Hal itu dilakukan Faida saat dirinya kembali menjabat sebagai bupati usai cuti mengikuti pilkada. Setidaknya, ada 13 pejabat yang dimutasi oleh Faida.

“Ini sudah melanggar, plt yang diangkat itu cacat prosedur, cacat hukum,” kata Marbun.

Ia mengatakan mutasi jabatan tersebut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang pejabat definitif di-Plt-kan. Ada yang dinonjobkan, nonjob itu tidak boleh kecuali ada pelanggaran, ini kan tidak ada” jelas Marbun.

Ia menilai, kebijakan yang diambil bupati cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Selain itu, juga ada aturan enam bulan masa akhir jabatan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Ini tidak ada izin, bahkan ada yang di nonjobkan. Sanksinya, kebijakan nanti dibatalkan,” papar dia.

Sementara itu, Bupati Faida saat ditemui di RS Paru Jember enggan memberi komentar.

“Lagi bertamu,” jawab Faida tanpa menanggapi pertanyaan masalah pernyataan mosi tidak percaya ASN.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Khairina, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/02/16010061/duduk-perkara-pemecatan-sekda-jember-oleh-bupati-faida-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke