JEMBER, KOMPAS.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020). Pernyataan itu dipimpin langsung oleh wakil bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.
Sekretaris Daerah Mirfano mengatakan pernyataan mosi tidak percaya itu merupakan aksi spontanitas.
Aksi itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Pendukung Wakil Bupati Jember Demo, Desak Bupati Faida Minta Maaf
Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Mirfano pada Kompas.com di lokasi.
Dia mencontohkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Heru Sunarso dibebaskan tugaskan oleh bupati. Begitu juga dengan kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani dan Kabag Hukum Ratno yang juga dibebas tugaskan.
Tak hanya itu, Sekda Mirfano sendiri juga diberi kabar oleh bupati akan mendapat Surat Keputusan (SK).”Saya tanya SK apa, masih akan dikirim,” ujar dia.
Mirfano menilai ASN sudah lelah dihadapkan pada banyak pelanggaran peraturan. Puncaknya, mereka menggelar aksi pernyataan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.
“Kami ingin tata kelola pemerintahan berjalan dengan normal. Hubungan dengan pusat baik, hubungan dengan legislatif harmonis,” terang dia.
Baca juga: Kalah di Hitung Cepat, Bupati Jember Faida: Kekuasaan Itu Alat, Bukan Tujuan