KOMPAS.com- Diduga lantaran pernyataan di media soal larangan mutasi pejabat, Bupati Jember Faida memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember.
Sekda Jember Mirfanto mengaku akan melaporkan perihal pemecatannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebab ia menilai pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Faida tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Baca juga: Dipecat Bupati Faida, Sekda Jember: Itu Cacat Prosedur
Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Meski ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.
Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.
Faida juga sempat memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.
“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” tutur dia.
Baca juga: Bupati Jember Pecat Sekda Diduga karena Beri Pernyataan Larangan Mutasi Pejabat ke Media