Salin Artikel

Usai Dipecat Bupati Jember, Sekda akan Lapor ke Khofifah, Ini Penyebabnya

Sekda Jember Mirfanto mengaku akan melaporkan perihal pemecatannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebab ia menilai pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Faida tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.

Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Meski ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.

Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.

Faida juga sempat memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” tutur dia.

Mirfano sebelumnya mengaku hanya mendapatkan pesan WhatsApp dari Faida berisi dirinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ternyata SK yang dia terima keesokan harinya adalah SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.

“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur Mirfano.

Selanjutnya, Mirfano akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, Mirfano, Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief dan sejumlah ASN di Pemkab Jember juga telah mengeluarkan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.

Penyebabnya, Bupati Jember melakukan penggantian pejabat Pemkab meski hal itu dilarang.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/19014721/usai-dipecat-bupati-jember-sekda-akan-lapor-ke-khofifah-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke