Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Pecat Sekda Diduga karena Beri Pernyataan Larangan Mutasi Pejabat ke Media

Kompas.com - 31/12/2020, 11:23 WIB
Bagus Supriadi,
Khairina

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida memecat sekretaris daerah (Sekda) Jember Mirfano, diduga karena pernyataannya soal larangan mutasi pejabat.

Yakni, terkait surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Mirfano menyampaikan isi surat edaran tersebut pada media online.

Baca juga: Bupati Jember Faida Didemo Mosi Tidak Percaya ASN Bawahannya, DPRD: Wajar, Bupati Sudah Bikin Gaduh...

Namun, pernyataan di media menjadi dasar bagi Faida untuk memecat Sekda Mirfano.

Faida memberikan SK pemberhentian pada Mirfano yang salah satu isinya berbagai link berita yang berisi statement Mirfano tentang larangan mutasi pejabat.

Mirfano mengaku awalnya hanya mendapat pesan WhatsApp dari Faida bahwa akan mendapat Surat Keputusan (SK).

Keesokan harinya, dia baru menerima SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata Mirfano pada Kompas.com via telpon Kamis (31/12/2020).

Mirfano mengaku surat edaran Mendagri itu merupakan informasi publik yang harus disampaikan pada masyarakat.

“Saya menjelaskan surat edaran Mendagri 23 Desember, soal aturan,” ucap dia.

Mirfano menilai pemberhentian dirinya cacat prosedur karena tidak melewati aturan yang berlaku.

“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur dia.

Mirfano akan segera melapor pada Gubernur Jawa Timur atas persoalan yang dihadapinya.

Sebab, sudah ada empat kepala OPD yang mengembalikan SK pengangkatan jabatan oleh Faida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com