Mirfano mengatakan, pemecatan dirinya seharusnya dilakukan melalui prosedur tertentu.
Mirfano sebelumnya mengaku hanya mendapatkan pesan WhatsApp dari Faida berisi dirinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Ternyata SK yang dia terima keesokan harinya adalah SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.
“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur Mirfano.
Selanjutnya, Mirfano akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, Mirfano, Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief dan sejumlah ASN di Pemkab Jember juga telah mengeluarkan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.
Penyebabnya, Bupati Jember melakukan penggantian pejabat Pemkab meski hal itu dilarang.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.