Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Aturan PSBB di Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, Pekanbaru Wajibkan Pakai Masker di Mobil

Kompas.com - 18/04/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.

Baca juga: Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19

Pada surat edaran tanggal 9 April 2020 itu, pusat perbelanjaan atau mal hanya diimbau untuk tutup.

Namun dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tanggal 15 April 2020 pusat perbelanjaan atau mal diwajibakn untuk tutup.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 ini lebih tinggi dari surat edaran tanggal 9 April 2020.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB

Menurut Elly pusat perbelanjaan dan mal yang masih nekat beroperasi akan langsung ditutup paksa.

Sanksi ini masuk ke draft teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Nanti dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB akan dibahas lebih tegas. Kalau yang membandel ditutup sementara dengan disegel," kata Elly, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Ridwan Kamil Imbau Warga Taat Aturan

Di Pekanbaru, naik mobil wajib pakai masker

Penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau berlaku sejak Jumat (17/4/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan kendaraan roda empat hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tenpat duduk.

Kemudian penumpang juga harus menjaga jarak.

Ia mencontohkan mobil yang memiliki tempat duduk dua baris, hanya boleh membawa penumpang tiga orang, satu pengemudi dua di belakang.

Baca juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Boleh Dibonceng Satu Orang asal...

Jika mobil dengan tempat duduk tiga baris, hanya boleh membawa empat penumpang, satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.

"Yang lebih penting lagi, pengendara dan penumpang harus pakai masker," jelas Emil.

Sedangkan pengendara sepeda motor masih diperbolehkan dibonceng penumpang asalkan masih harus satu keluarga.

"Untuk sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu keluarga. Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau pun tidak ada tujuan penting," kata Emil.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Pekanbaru, Mobil dan Motor Diperiksa di Pintu Masuk

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan ada lima akses masuk Pekanbaru yang dijaga ketat selaam PSBB.

Pemeriksaan akan dilakukan di pintu masuk di dekat SPBU Teratak Buluh dan di lintas timur dekat SPBU Kulim Atas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com