Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Aturan PSBB di Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, Pekanbaru Wajibkan Pakai Masker di Mobil

Kompas.com - 18/04/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Pengajuan PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.

Dilansir dari BBC Indonesia, hingga Selasa (14/4/2020) permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.

Baca juga: Menyoal PSBB Kota Tegal, Sempat Ditolak Kemenkes hingga Tanggapan Ganjar

Sedangkan pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat).

Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Namun Kota Tegal telah melengkapi dokumen pendukung sehingga diizinkan menerapkan PSBB mulai 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

Sedangkan di Makassar, izin untuk menerapkan PSBB dmulai pada 24 April  2020 hingga 7 Mei 2020.

Baca juga: Kemungkinan PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Siap Mengikuti

Di Makassar, warga diminta jangan panic buying

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan sebelum dimulai penerapan PSBB, akan dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari mulai Jumat (17/4/2020) hingga 20 April.

Kemudian uji coba dilakukan selama tiga hari dari tanggal 21 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang,

Saat PSBB di Makassar ada aktivitas yang dikecualikan seperti, penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media massa.

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Sanksi-sanksi itu yang akan diterapkan sesuai dengan undang-undang tersebut. Pelanggar PSBB juga bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum PSBB diberlakukan.

Baca juga: Jelang PSBB di Makassar, Gubernur Minta Warga Tidak Panic Buying

Nurdin mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik sehingga masyarakat tidak pelu panik.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin, JUmat (17/4/2020).

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020

Di Bandung, mal langsung disegel jika nekat buka

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah mengecek paket bahan pokok yang didistribusikan ke kediaman Napi yabg bebas dalam program Asimilasi Kemenkumham.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah mengecek paket bahan pokok yang didistribusikan ke kediaman Napi yabg bebas dalam program Asimilasi Kemenkumham.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.

PSBB diterapkan setelah disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.

Baca juga: Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19

Pada surat edaran tanggal 9 April 2020 itu, pusat perbelanjaan atau mal hanya diimbau untuk tutup.

Namun dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tanggal 15 April 2020 pusat perbelanjaan atau mal diwajibakn untuk tutup.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 ini lebih tinggi dari surat edaran tanggal 9 April 2020.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB

Menurut Elly pusat perbelanjaan dan mal yang masih nekat beroperasi akan langsung ditutup paksa.

Sanksi ini masuk ke draft teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Nanti dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB akan dibahas lebih tegas. Kalau yang membandel ditutup sementara dengan disegel," kata Elly, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April, Ridwan Kamil Imbau Warga Taat Aturan

Di Pekanbaru, naik mobil wajib pakai masker

Petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor membawa penumpang tidak memakai masker saat menuju arah Kota Pekanbaru yang telah menetapkan PSBB dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Jumat (17/4/2020). Pemeriksaan pengendara dilakukan di perbatasan Pekanbaru-Kampar jalan lintas Riau-Sumbar.KOMPAS.COM/IDON Petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor membawa penumpang tidak memakai masker saat menuju arah Kota Pekanbaru yang telah menetapkan PSBB dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Jumat (17/4/2020). Pemeriksaan pengendara dilakukan di perbatasan Pekanbaru-Kampar jalan lintas Riau-Sumbar.
Penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau berlaku sejak Jumat (17/4/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan kendaraan roda empat hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tenpat duduk.

Kemudian penumpang juga harus menjaga jarak.

Ia mencontohkan mobil yang memiliki tempat duduk dua baris, hanya boleh membawa penumpang tiga orang, satu pengemudi dua di belakang.

Baca juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Boleh Dibonceng Satu Orang asal...

Jika mobil dengan tempat duduk tiga baris, hanya boleh membawa empat penumpang, satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.

"Yang lebih penting lagi, pengendara dan penumpang harus pakai masker," jelas Emil.

Sedangkan pengendara sepeda motor masih diperbolehkan dibonceng penumpang asalkan masih harus satu keluarga.

"Untuk sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu keluarga. Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau pun tidak ada tujuan penting," kata Emil.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Pekanbaru, Mobil dan Motor Diperiksa di Pintu Masuk

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan ada lima akses masuk Pekanbaru yang dijaga ketat selaam PSBB.

Pemeriksaan akan dilakukan di pintu masuk di dekat SPBU Teratak Buluh dan di lintas timur dekat SPBU Kulim Atas.

Kemudian di Rimbo Panjang di dekat SPBU dan di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman.

"Kemudian di depan Polsek Rumbai," kata Khairunnas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Lima akases pintu masuk Kota Pekanbaru akan dijaga petugas selama 24 jam.

Baca juga: Alasan Pemerintah Setujui Pekanbaru Terapkan PSBB

Di Tegal, lampu jalan akan dimatikan

Petugas medis dengan mengenakan APD lengkap melakukan rapid test terhadap satu dari 16 karyawan pabrik kecap yang diisolasi komunal di gedung bekas puskesmas di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Petugas medis dengan mengenakan APD lengkap melakukan rapid test terhadap satu dari 16 karyawan pabrik kecap yang diisolasi komunal di gedung bekas puskesmas di Desa Penusupan, Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2020)
Kota Tegal akan menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada hari Jumat (17/4/2020).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap yang akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Terapkan PSBB, Kota Tegal Bakal Gelap Gulita di Malam Hari

Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh 49 titik akses Kota Tegal termasuk perbatasan akan kembali ditutup.

Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

Saat menerapkan PSBB, Pemerintah Kota Tegal akan mematikan seluruh lampu jalan dan ruang publik.

Baca juga: PSBB, Ganjar Minta Laporan Kesiapan Kota Tegal

Untuk itu warga Kota Tegal harus berada di rumah dan tak boleh beraktivitas di luar rumah apalagi berkumpul dengan banyak orang.

"Kita harapkan di malam hari semua warga harus berada di rumah. Ruang publik, lampu jalan akan dimatikan sampai pagi. Kota Tegal saat malam gelap gulita," kata Dedy di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, saat isolasi wilayah, seluruh lampu dlaam kota dimatikan saat malam hari dan bari dinyalakn pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Baca juga: PSBB di Kota Tegal Dilakukan 2 Tahap, Mulai 23 April 2020

Dia berharap warga patuh untuk berada di rumah saat malam hari.

Selain demi kesehatan dan keselamatan, juga untuk menjaga rumahnya dari tindak kejahatan.

"Warga agar jaga diri dan rumahnya. Jangan sampai ketika kondisi lampu mati ada tindak kejahatan pencurian. Jangan juga berada di jalanan barangkali ada kejahatan begal dan sebagainya," kata Dedy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Dendi Ramdhani, Putra Prima Perdana, Idon Tanjung, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian, Khairina, Farid Assifa, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com