KOMPAS.com - Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal bernomor HK.0 1.07lMENKES/2s8l2020, telah diterima Wali Kota Tegal Dedy Yon Priyono, Jumat (17/4/2020).
"Hari ini tadi Kota Tegal diberi izin untuk menerapkan PSBB," kata Dedy kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan jajaran tim gugus tugas, di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).
Untuk menindaklanjuti SK tersebut, Dedy dan jajarannya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: PSBB, Ganjar Minta Laporan Kesiapan Kota Tegal
Seperti diketahui, dua hari sebelumnya, usulan penerapan PSBB di Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes.
Saat itu, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengaku tidak begitu mempermasalahkanya.
"Ditolak ya isolasi wilayah seperti biasanya. Namun, tadinya kalau PSBB diterima akan lebih ketat, misal penumpang angkot dibatasi, dan lainnya. Jadi PSBB yang dijalankan di Jakarta sudah dijalankan di Tegal sejak awal-awal," terang Jumadi.
Sementara itu, di dalam SK pada Jumat (17/4/2020), Kemenkes akhirnya memberikan izin PSBB di Kota Tegal.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemberian izin itu setelah ada kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah , termasuk didalamnya aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.