Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Tegal Dilakukan 2 Tahap, Mulai 23 April 2020

Kompas.com - 17/04/2020, 19:59 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com -Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Dedy, Jumat (17/4/2020).

Seperti diberitakan, Pemkot Tegal Jawa Tengah akhirnya menerima persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk penetapan status PSBB, Jumat (17/4/2020).

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Baca juga: Kota Tegal Terapkan PSBB, Pertama di Jawa Tengah

Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan.

Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

"Terima kasih sekali kepada Pak Presiden, Menkes, Gubernur. Kota Tegal pertama di Jateng. Dan penerapan PSBB di Kota Tegal harus sukses," ujar Dedy. 

Baca juga: Muncul Kasus Baru, Kota Tegal Jadi Transmisi Lokal Penularan Covid-19

PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan Pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020).

(Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com