Salin Artikel

Ragam Aturan PSBB di Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, Pekanbaru Wajibkan Pakai Masker di Mobil

Pengajuan PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.

Dilansir dari BBC Indonesia, hingga Selasa (14/4/2020) permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.

Sedangkan pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat).

Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Namun Kota Tegal telah melengkapi dokumen pendukung sehingga diizinkan menerapkan PSBB mulai 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

Sedangkan di Makassar, izin untuk menerapkan PSBB dmulai pada 24 April  2020 hingga 7 Mei 2020.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan sebelum dimulai penerapan PSBB, akan dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari mulai Jumat (17/4/2020) hingga 20 April.

Kemudian uji coba dilakukan selama tiga hari dari tanggal 21 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang,

Saat PSBB di Makassar ada aktivitas yang dikecualikan seperti, penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media massa.

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Sanksi-sanksi itu yang akan diterapkan sesuai dengan undang-undang tersebut. Pelanggar PSBB juga bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum PSBB diberlakukan.

Nurdin mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik sehingga masyarakat tidak pelu panik.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin, JUmat (17/4/2020).

PSBB diterapkan setelah disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19

Pada surat edaran tanggal 9 April 2020 itu, pusat perbelanjaan atau mal hanya diimbau untuk tutup.

Namun dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tanggal 15 April 2020 pusat perbelanjaan atau mal diwajibakn untuk tutup.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 ini lebih tinggi dari surat edaran tanggal 9 April 2020.

Menurut Elly pusat perbelanjaan dan mal yang masih nekat beroperasi akan langsung ditutup paksa.

Sanksi ini masuk ke draft teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Nanti dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB akan dibahas lebih tegas. Kalau yang membandel ditutup sementara dengan disegel," kata Elly, Jumat (17/4/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan kendaraan roda empat hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tenpat duduk.

Kemudian penumpang juga harus menjaga jarak.

Ia mencontohkan mobil yang memiliki tempat duduk dua baris, hanya boleh membawa penumpang tiga orang, satu pengemudi dua di belakang.

Jika mobil dengan tempat duduk tiga baris, hanya boleh membawa empat penumpang, satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.

"Yang lebih penting lagi, pengendara dan penumpang harus pakai masker," jelas Emil.

Sedangkan pengendara sepeda motor masih diperbolehkan dibonceng penumpang asalkan masih harus satu keluarga.

"Untuk sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu keluarga. Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau pun tidak ada tujuan penting," kata Emil.

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan ada lima akses masuk Pekanbaru yang dijaga ketat selaam PSBB.

Pemeriksaan akan dilakukan di pintu masuk di dekat SPBU Teratak Buluh dan di lintas timur dekat SPBU Kulim Atas.

Kemudian di Rimbo Panjang di dekat SPBU dan di Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman.

"Kemudian di depan Polsek Rumbai," kata Khairunnas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Lima akases pintu masuk Kota Pekanbaru akan dijaga petugas selama 24 jam.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap yang akan dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," terang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Jumat (17/4/2020).

Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh 49 titik akses Kota Tegal termasuk perbatasan akan kembali ditutup.

Hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal di Jalan Proklamasi.

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

Saat menerapkan PSBB, Pemerintah Kota Tegal akan mematikan seluruh lampu jalan dan ruang publik.

Untuk itu warga Kota Tegal harus berada di rumah dan tak boleh beraktivitas di luar rumah apalagi berkumpul dengan banyak orang.

"Kita harapkan di malam hari semua warga harus berada di rumah. Ruang publik, lampu jalan akan dimatikan sampai pagi. Kota Tegal saat malam gelap gulita," kata Dedy di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, saat isolasi wilayah, seluruh lampu dlaam kota dimatikan saat malam hari dan bari dinyalakn pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Dia berharap warga patuh untuk berada di rumah saat malam hari.

Selain demi kesehatan dan keselamatan, juga untuk menjaga rumahnya dari tindak kejahatan.

"Warga agar jaga diri dan rumahnya. Jangan sampai ketika kondisi lampu mati ada tindak kejahatan pencurian. Jangan juga berada di jalanan barangkali ada kejahatan begal dan sebagainya," kata Dedy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Dendi Ramdhani, Putra Prima Perdana, Idon Tanjung, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian, Khairina, Farid Assifa, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/07570071/ragam-aturan-psbb-di-daerah-tegal-matikan-lampu-jalan-pekanbaru-wajibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke