Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nekat Buka Saat PSBB, Mal di Bandung Akan Langsung Disegel

Kompas.com - 17/04/2020, 21:10 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal ditutup dalam masa pandemi Covid-19.

Jika pada surat edaran tanggal 9 April 2020 pusat perbelanjaan atau mal hanya diimbau untuk tutup, dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 13 tahun 2020 yang baru dikeluarkan tanggal 15 April 2020 telah mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup.

"Alhamdulillah sudah keluar Peraturan wali Kota Bandung no 13 tahun 2020 per tanggal 15 April 2020 tentang percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019. Jadi ada peraturan baru di mana di sini lebih ditegaskan ada pasal yang menyatakan pusat perbelanjaan ditutup," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Wilayah Bandung Raya Bisa Segera Terapkan PSBB

Elly menjelaskan, Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 ini lebih tinggi dari surat edaran tanggal 9 April 2020.

"Jadi bukan surat edaran lagi, ini sudah Peraturan Wali Kota, harus ditutup. Kita sudah punya dasar peraturan yang lebih tinggi lagi," tuturnya.

Soal sanksi, pusat perbelanjaan dan mal yang masih nekat beroperasi akan langsung ditutup paksa.

Elly menjelaskan sanksi ini masuk ke draft teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Bandung.

"Nanti dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB akan dibahas lebih tegas. Kalau yang membandel ditutup sementara dengan disegel," ungkapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April

Elly menjelaskan, usaha perdagangan yang masih boleh membuka gerai adalah toko modern yang menjual kebutuhan pokok, gerai makanan dan minuman, gerai obat-obatan dan energi.

"Yang diperbolehkan adalah toko yang menjual barang pokok. Kemudian yang menjual makanan, dan minuman diizinkan tapi harus take away, tidak boleh makan di tempat. Toko obat, toko peralatan kesehatan masih diizinkan termasuk SPBU harus buka, gas juga harus tersedia, itu barang yang boleh masuk dan diizinkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com