Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: Petani Kecil Dipidana, Abai Lahan Konsesi Korporasi

Kompas.com - 13/08/2019, 15:35 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Bahkan, dampak kabut asap yang ditimbulkan akibat karhutla dianggap sudah seperti ekosida. Karena merugikan dan dapat membunuh lingkungan serta masyarakat yang terpapar.

Maka dari itu, penegakkan hukum kejahatan lingkungan yang pelakunya korporasi ini harus menjadi prioritas dan dilakukan secara serius.

Anton menilai, perintah Presiden Joko Widodo terkait karhutla sudah sangat jelas. Begitu pula di tingkat lokal, peringatan Gubernur Kalbar juga cukup tegas.

Hanya tinggal implementasinya oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Satwa yang Keluar Hutan karena Karhutla Bukan Harimau, melainkan Tapir

Di sisi lain, kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi pun sudah tidak bisa ditutup-tutupi.

Menurut Anton, masyarakat sudah cukup cerdas, semua orang bisa mengkases data sebaran titik panas yang dikeluarkan oleh banyak satelit pemantauan.

"Dan selalu saja lebih dari 70 persen titik panas itu berada di dalam areal konsesi," tutup dia.

Selidiki 6 perusahaan perkebunan sawit

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, saat ini kepolisian sudah menggelar penyelidikan di wilayah konsesi 6 perusahaan yang ditemukan terbakar.

Dari penyelidikan itu, 3 di antaranya, lokasi titik api berada di luar konsesi. Sementara 3 lainnya berada di wilayah konsesi.

"Namun, lahan yang berada di wilayah konsesi itu belum dibebaskan perusahaan dan masih dikuasai masyarakat," kata Donny, kepada Kompas.com, Selasa siang.

Donny enggan merinci nama-nama keenam perusahaan yang diselidiki tersebut. Dia memastikan, tim penyidik tengah bekerja keras mencari bukti-bukti lain.

"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan. Untuk nama perusahaan, belum bisa saya sebutkan," ucap dia.

Tangkap 21 warga pembakar lahan

Donny menuturkan, saat ini kepolisian menangani 21 perkara karhutla. Dari kasus itu, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com