Bahkan, dampak kabut asap yang ditimbulkan akibat karhutla dianggap sudah seperti ekosida. Karena merugikan dan dapat membunuh lingkungan serta masyarakat yang terpapar.
Maka dari itu, penegakkan hukum kejahatan lingkungan yang pelakunya korporasi ini harus menjadi prioritas dan dilakukan secara serius.
Anton menilai, perintah Presiden Joko Widodo terkait karhutla sudah sangat jelas. Begitu pula di tingkat lokal, peringatan Gubernur Kalbar juga cukup tegas.
Hanya tinggal implementasinya oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Satwa yang Keluar Hutan karena Karhutla Bukan Harimau, melainkan Tapir
Di sisi lain, kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi pun sudah tidak bisa ditutup-tutupi.
Menurut Anton, masyarakat sudah cukup cerdas, semua orang bisa mengkases data sebaran titik panas yang dikeluarkan oleh banyak satelit pemantauan.
"Dan selalu saja lebih dari 70 persen titik panas itu berada di dalam areal konsesi," tutup dia.
Selidiki 6 perusahaan perkebunan sawit
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, saat ini kepolisian sudah menggelar penyelidikan di wilayah konsesi 6 perusahaan yang ditemukan terbakar.
Dari penyelidikan itu, 3 di antaranya, lokasi titik api berada di luar konsesi. Sementara 3 lainnya berada di wilayah konsesi.
"Namun, lahan yang berada di wilayah konsesi itu belum dibebaskan perusahaan dan masih dikuasai masyarakat," kata Donny, kepada Kompas.com, Selasa siang.
Donny enggan merinci nama-nama keenam perusahaan yang diselidiki tersebut. Dia memastikan, tim penyidik tengah bekerja keras mencari bukti-bukti lain.
"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan. Untuk nama perusahaan, belum bisa saya sebutkan," ucap dia.
Tangkap 21 warga pembakar lahan
Donny menuturkan, saat ini kepolisian menangani 21 perkara karhutla. Dari kasus itu, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.