Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penegakan Hukum Karhutla Kalbar: Petani Kecil Dipidana, Abai Lahan Konsesi Korporasi

Kompas.com - 13/08/2019, 15:35 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan Agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus karhutla," terang dia.

Donny menegaskan, melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah.

Tersangka kasus karhutla, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Kementerian LHK Segel 7 Lahan Perkebunan Sawit Terkait Karhutla di Kalbar

"Petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakkan hukum," tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar mengundang hampir 100 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah mereka, di Balai Petitih, Senin (12/8/2019).

Pemanggilan itu bertujuan memberi peringatan kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

Masyarakat jadi kambing hitam

Gubernur Kalbar Sutarmidji, menegaskan, tak akan berkompromi terkait masalah kebakaran hutan dan lahan. Jika terbukti melakukan pembakaran lahan, izin perusahaan terancam dicabut.

"Kami serius dalam hal ini. Kami tidak main-main. Dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," ujar dia.

Menurut dia, masyarakat lebih sering dikambinghitamkan oleh perusahaan sawit.

"Padahal yang bakar perusahaan, masyarakat dikambinghitamkan. Alasan yang lahannya tidak diserahkan dan lainnya, di mana guna asosiasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com