Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Wilayah Banyuasin

Kompas.com - 07/06/2023, 13:48 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keputusan batas wilayah yang dipersoalkan tersebut setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24, 25, 34, 41 yang berada di RW 08.

“Padahal sejak zaman dulu dari kemerdekaan administrasi kami ini Palembang, mulai dari KTP, KK, sertifikat tanah. Tapi semenjak Permendagri itu keluar, kami malah masuk Banyuasin,” kata Suhardi dihubungi KompaS.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Suhardi menjelaskan, Permendagri itu sebelumnya direkomendasikan sebanyak 10 RW masuk wilayah Palembang. Namun, saat diterbitkan ternyata hanya sembilan RW yang masuk Banyuasin, sedangkan RW 08 yang menaungi 9 RT tidak masuk wilayah Banyuasin.

“Tapi yang kami permasalahkan, hanya empat RT saja untuk masuk Palembang,” ujarnya.

Sebelum masalah itu mencuat, perwakilan warga Tegal Binangun sempat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru pada (29/5/2023). Mereka kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Biro Pemerintahan.

“Namun, hingga sekarang belum ada respons,” ungkap Suhardi.

Dengan kondisi tanpa kejelasan, warga di empat RT Tegal Binangun mengancam akan Golput pada Pemilu nanti bila administrasi mereka tidak dimasukkan ke kota Palembang.

“Di sini ada 2.500 suara, lebih kurang. Pemkot juga tidak tanggap, beberapa kali bupati Banyuasin mengeluarkan statemen Pemkot diam, seolah pembiaran,” sesalnya.

2 kepala daerah akan dipanggil

Dihubungi terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan akan memanggil dua kepala daerah yakni Pemerintah Kota Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya ingin masalah ini cepat selesai, jangan kasus ini terus berlarut,” kata Herman.

Menurut Herman, masalah ini sebelumnya sempat dibahas bersama. Namun, dikarenakan semuanya tak terakomodir, persoalan itu sampai sekarang belum selesai.

“Kalau tidak salah ada 4 RT yang tidak masuk, ini nanti akan dibahas lagi,” ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Terkait ancaman warga untuk Golput bila tak masuk wilayah kota Palembang, menurut Herman itu adalah hak mereka sebagai warga negara.

"Jadi itu haknya bukan kewajiban. Kita pisahkan hal itu antara menunaikan hak nya atau tidak menunaikan nya itu hak setiap warga negara dan itu pilihan masing-masing," jelas Herman.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, mereka akan membawa tuntutan warga tegal binangun tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada (9/6/2023) nanti.

“Ini akan dibahas pada 9 Juni nanti, bersama Kementerian ATR dan Kementerian lain. Apa yang disampaikan masyarakat akan kami respons,” kata Dewa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com