Salin Artikel

Duduk Perkara Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Wilayah Banyuasin

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keputusan batas wilayah yang dipersoalkan tersebut setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24, 25, 34, 41 yang berada di RW 08.

“Padahal sejak zaman dulu dari kemerdekaan administrasi kami ini Palembang, mulai dari KTP, KK, sertifikat tanah. Tapi semenjak Permendagri itu keluar, kami malah masuk Banyuasin,” kata Suhardi dihubungi KompaS.com, Rabu (7/6/2023).

Suhardi menjelaskan, Permendagri itu sebelumnya direkomendasikan sebanyak 10 RW masuk wilayah Palembang. Namun, saat diterbitkan ternyata hanya sembilan RW yang masuk Banyuasin, sedangkan RW 08 yang menaungi 9 RT tidak masuk wilayah Banyuasin.

“Tapi yang kami permasalahkan, hanya empat RT saja untuk masuk Palembang,” ujarnya.

Sebelum masalah itu mencuat, perwakilan warga Tegal Binangun sempat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru pada (29/5/2023). Mereka kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Biro Pemerintahan.

“Namun, hingga sekarang belum ada respons,” ungkap Suhardi.

Dengan kondisi tanpa kejelasan, warga di empat RT Tegal Binangun mengancam akan Golput pada Pemilu nanti bila administrasi mereka tidak dimasukkan ke kota Palembang.

“Di sini ada 2.500 suara, lebih kurang. Pemkot juga tidak tanggap, beberapa kali bupati Banyuasin mengeluarkan statemen Pemkot diam, seolah pembiaran,” sesalnya.

2 kepala daerah akan dipanggil

Dihubungi terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan akan memanggil dua kepala daerah yakni Pemerintah Kota Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya ingin masalah ini cepat selesai, jangan kasus ini terus berlarut,” kata Herman.

Menurut Herman, masalah ini sebelumnya sempat dibahas bersama. Namun, dikarenakan semuanya tak terakomodir, persoalan itu sampai sekarang belum selesai.

“Kalau tidak salah ada 4 RT yang tidak masuk, ini nanti akan dibahas lagi,” ujarnya.

Terkait ancaman warga untuk Golput bila tak masuk wilayah kota Palembang, menurut Herman itu adalah hak mereka sebagai warga negara.

"Jadi itu haknya bukan kewajiban. Kita pisahkan hal itu antara menunaikan hak nya atau tidak menunaikan nya itu hak setiap warga negara dan itu pilihan masing-masing," jelas Herman.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, mereka akan membawa tuntutan warga tegal binangun tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada (9/6/2023) nanti.

“Ini akan dibahas pada 9 Juni nanti, bersama Kementerian ATR dan Kementerian lain. Apa yang disampaikan masyarakat akan kami respons,” kata Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/134833878/duduk-perkara-warga-tegal-binangun-menolak-masuk-wilayah-banyuasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke