MATARAM, KOMPAS. com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap EN (38) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerjaan Migran secara ilegal.
Korbannya adalah MR (31) warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Untuk membujuk korban, tersangka EN mengiming-imingi korban bisa bekerja di Arab Saudi dan mendapat gaji besar.
Baca juga: 24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, kasus ini merupakan kasus TPPO kelima yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda NTB sejak bulan Januari-Juni 2023.
"Kasus ini cukup panjang dimulai bulan Mei 2021, korban MR (31) berhubungan dengan pelaku EN (38) dijanjikan kerja di Arab Saudi dengan gaji cukup tinggi yaitu Rp 7 juta. Kemudian janji uang pemberangkatan Rp 3 juta sudah diberikan ke bersangkutan," kata Teddy di Mataram, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: 24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung
Setelah memberi uang pemberangkatan kepada korban sebesar Rp 3 juta dan pelunasan utang Rp 1,5 juta, pada bulan Juli 2022 tersangka EN membawa korban untuk membuat paspor di Sumbawa.
Di sana korban bertemu pelaku lain yaitu SR yang bertugas menghubungkan langsung dengan AM seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Irak.
Korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta melalui bandara Soekarno Hatta ke Irak oleh AM, tanggal 17 Oktober 2021.
Selama bekerja di Irak, korban berpindah-pindah ke beberapa majikan dan tidak mendapatkan gaji.
"Korban waktu itu dipekerjakan di beberapa majikan sempat bepindah-pindah selama 10 bulan dan korban tidak digaji oleh beberapa majikan itu," ungkap Teddy.
Korban juga sempat mencoba kabur dari majikannya.
Bahkan dia mengalami patah kaki ketika berusaha melarikan diri.
"Juli 2022 Korban MR mencoba kabur dari majikan dan saat proses kabur korban sempat mengalami patah kaki. Kemudian oleh majikan dikembalikan ke agensi," ujar Teddy.
Saat itu korban secara diam-diam berhasil menghubungi KBRI di Irak. Oleh pihak KBRI korban lalu dijemput dan dibawa ke KBRI Irak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.