Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Tercemar Mikroplastik, DLHK NTB Minta Pemkab dan Pemkot Terbitkan Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 09/01/2023, 14:10 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah kabupaten dan kota di NTB segera menerbitkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengurangi dampak limbah plastik yang mencemari sungai.

"Pembatasan plastik sekali pakai, yang menjadi ikhtiar upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Pemprov NTB sudah mendorong dan bersepakat dengan seluruh kabupaten kota melalui Dinas LH untuk menerbitkan regulasi pembatasan plastik sekali pakai," kata Kepala DLHK NTB, Julmansyah, Senin (9/1/2023).

Lanjut Julmansyah, pihaknya juga akan meningkatan cakupan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, terutama di daerah perkotaan.

Baca juga: 2 Sungai di NTB Darurat Mikroplastik, Dinas LHK: Warning Bagi Kita Semua

"Meningkatkan sinergitas penanganan sampah sungai dan melakukan edukasi intensifikasi aplikasi Lestari NTB, agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses pembinaan oleh pemerintah," kata Julmansyah.

Selain itu pihaknya, akan mulai melakukan penegakan aturan terkait dengan pihak yang melakukan pembuangan sampah, khususnya di wilayah sungai.

Baca juga: Sungai di Mataram Tercemar Mikroplastik, Wali Kota Sebut Jadi Catatan dan Beri Atensi Khusus

Sebelumnya, Peneliti dari Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Prigi Arisandi merilis dua sungai di Lombok Barat dan Kota Mataram dalam kondisi tercemar mikroplastik.

Dari data yang ditemukan, ujar Prigi, kedua sungai tersebut memiliki kandungan fiber sebesar 57,2 persen, filamen 23,8 persen, fragmen 14,7 persen, dan granula 4,3 persen.

Prigi mengatakan, sumber kandungan fiber di dua sungai yang diteliti tersebut dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga, pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil.

"Fiber juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses alam," ujar Prigi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023) di Mataram.

Sedangkan untuk filamen diduga berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik single layer dan jaring nelayan).

Untuk fragmen diduga berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai dari jenis kemasan sachet multilayer, tutup botol, botol sampo dan sabun yang secara sengaja dibuang ke dua sungai tersebut.

"Kandungan granula ini berasal dari microbeads atau bahan sintetis scrub yang ada dalam personal care, sabun, pemutih kulit, sampo, sabun, pasta gigi dan kosmetik. Ada juga kandungan rapid test menggunakan mikroskop stereo yang disambungkan dengan monitor dideteksi secara fisik mikroplastik ada di dalam air," kata Prigi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com