Salin Artikel

Sungai Tercemar Mikroplastik, DLHK NTB Minta Pemkab dan Pemkot Terbitkan Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

MATARAM, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah kabupaten dan kota di NTB segera menerbitkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengurangi dampak limbah plastik yang mencemari sungai.

"Pembatasan plastik sekali pakai, yang menjadi ikhtiar upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Pemprov NTB sudah mendorong dan bersepakat dengan seluruh kabupaten kota melalui Dinas LH untuk menerbitkan regulasi pembatasan plastik sekali pakai," kata Kepala DLHK NTB, Julmansyah, Senin (9/1/2023).

Lanjut Julmansyah, pihaknya juga akan meningkatan cakupan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, terutama di daerah perkotaan.

"Meningkatkan sinergitas penanganan sampah sungai dan melakukan edukasi intensifikasi aplikasi Lestari NTB, agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses pembinaan oleh pemerintah," kata Julmansyah.

Selain itu pihaknya, akan mulai melakukan penegakan aturan terkait dengan pihak yang melakukan pembuangan sampah, khususnya di wilayah sungai.

Sebelumnya, Peneliti dari Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Prigi Arisandi merilis dua sungai di Lombok Barat dan Kota Mataram dalam kondisi tercemar mikroplastik.

Dari data yang ditemukan, ujar Prigi, kedua sungai tersebut memiliki kandungan fiber sebesar 57,2 persen, filamen 23,8 persen, fragmen 14,7 persen, dan granula 4,3 persen.

Prigi mengatakan, sumber kandungan fiber di dua sungai yang diteliti tersebut dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga, pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil.

"Fiber juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses alam," ujar Prigi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023) di Mataram.

Sedangkan untuk filamen diduga berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik single layer dan jaring nelayan).

Untuk fragmen diduga berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai dari jenis kemasan sachet multilayer, tutup botol, botol sampo dan sabun yang secara sengaja dibuang ke dua sungai tersebut.

"Kandungan granula ini berasal dari microbeads atau bahan sintetis scrub yang ada dalam personal care, sabun, pemutih kulit, sampo, sabun, pasta gigi dan kosmetik. Ada juga kandungan rapid test menggunakan mikroskop stereo yang disambungkan dengan monitor dideteksi secara fisik mikroplastik ada di dalam air," kata Prigi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/141057178/sungai-tercemar-mikroplastik-dlhk-ntb-minta-pemkab-dan-pemkot-terbitkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke