MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RW (39), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi.
RW ditangkap karena kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki yang berusia sembilan tahun.
"Pelaku ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Viral Perempuan di Bandung Diduga Korban KDRT, Polisi Sebut Dipicu karena Cekcok
Jules menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, di Desa Mokupa, Jaga X, Kecamatan Tombariri, Minahasa.
Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di pantai bersama teman-temannya di dekat rumah mereka.
"Namun tidak diizinkan. Korban lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai. Karena kecewa, korban pun mengatakan hal yang tidak sopan kepada pelaku," jelasnya.
Pelaku marah memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban, bahkan mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba hingga KDRT, 33 Anggota Polda Maluku Dipecat Sepanjang 2021
Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban.
"Kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya. Korban pun menangis lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya," sebutnya.