Sesaat usai kejadian, pelaku mengajak korban untuk menemui ibunya di Tateli, tapi tidak bertemu. Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku.
Sementara itu, Tim URC Totosik yang mendapat informasi, segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Jules menyebutkan, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada 2020 lalu atas perbuatan serupa.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.
Kasus penganiayaan ini ditangani Polres Tomohon, karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polres setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.