KOMPAS.com - Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri Mataram berinisial SH dan Z dilaporkan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW, melalui siaran persnya, Jumat (28/6/2024) mengatakan bahwa kedua tahanan itu terlibat kasus pencurian.
"Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil dan melompat dari mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Mataram bersama para tahanan lainnya yang akan dibawa kembali menuju lapas kelas II di Kuripan, Lombok Barat," kata Ivan.
Baca juga: Rusak Gembok, 2 Tahanan Kabur dari Polsek Praya Barat Daya Lombok Tengah
Padahal pengawal tahanan ikut serta dalam mobil tersebut. Namun keduanya nekat melarikan diri saat berada di jalur bypass menuju Lapas.
"Kedua tahanan itu memanfaatkan situasi saat laju mobil melambat, ketika akan berbelok ke arah jalan bypass menuju arah Lapas Kuripan, mereka lompat dari jendela mobil," katanya.
Mengetahui hal itu beberapa pengawal tahanan berusaha mengejar sementara pengawal mobil tahanan yang membawa sejumlah tahanan lainnya, mengembalikan tahanan ke Lapas.
Petugas pengawal tahanan langsung meminta bantuan kepada personil Intelijen Kajari Mataram, anggota Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.
"Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan tersebut dan sebagian personil langsung bergerak menuju rumah terdakwa SH dan Z, tak berselang lama keberadaan SH ditemukan di rumahnya di Majeluk, Kota Mataram," kata Ivan.
Baca juga: Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron
Setelah berkomunikasi dengan keluarga, SH akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lapas Kuripan oleh petugas.
Sementara tahanan Z masih diburu. Keberadaannya tidak ditemukan di rumah keluarganya di Gontoran Lingsar, Lombok Barat.
Petugas mendapatkan informasi lokasi beberapa rumah keluarga dan rekan Z yang sering dikunjungi terdakwa kabur ini.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran, dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kajari, Harun Al Rasyid, terhadap terdakwa Z. Kami berharap Z segera menyerahkan diri," ujarnya.
Kedua terdakwa terlibat kasus pencurian. Pada persidangan tersebut, SH diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tahanan Kabur di Cianjur, Wajahnya Sempat Ditampar Warga
Sementara itu Z yang masih diburu baru pada proses agenda persidangan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan selama 3 tahun.
Pihak Kejari memastikan bahwa terdakwa Z akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa titik lokasi keberadaannya.
"Kami harapkan terdakwa Z ini menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.