PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Unit VI Remaja, Anak dan Wanita (Reknata) Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali mendapatkan dua laporan korban pelecehan seksual di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kedua korban itu melapor ke Polda Sumsel didampingi pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dosen Saat Bimbingan Skripsi Akhirnya Lapor Polisi
Kasubdit VI Reknata Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, kedua korban merupakan mahasiswi di kampus Unsri. Mereka mengelami pelecehan seksual secara verbal oleh oknum staff kampus Unsri melalui pesan singkat di WhatsApp.
Baca juga: Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ini Tanggapan Rektor Unsri
Korban trauma, dilecehkan secara verbal
Pelecehan tersebut membuat kedua korban menjadi trauma hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Betul ada dua korban (pelecehan seksual) lagi yang lapor. Namun terlapornya berbeda," kata Masnoni saat memberikan keterangan, Rabu (1/12/2021).
Masnoni mengungkapkan, ia belum bisa menjelaskan secara detil soal kasus tersebut lantaran sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga belum bisa memastikan berapa orang pelaku yang dilaporkan oleh korban.
"Nanti hasil perkembangan penyidikan akan disampaikan. Tapi yang jelas terlapor ini melakukan pelecehan seksual via pesan WA dengan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya.
Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Mahasiswa, Purek 3 Unsri: Kabar Itu Masih Abstrak
Kawal kasus pelecehan mahasiswi Unsri
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy menambahkan, mereka akan terus mengawal kasus yang menimpa rekannya tersebut sampai mendapatkan hukuman stimpal.
Selajn itu, Dwiki juga berpendapat bahwa pencopotan oknum dosen inisial A sebagai kepala jurusan yang melakukan pelecehan kepada korban DR merupakan hukuman yang ringan.
"Itu terlalu ringan, semestinya pelaku juga dicopot (diberhentikan) sebagai dosen l," ungkapnya.
Para mahasiswa saat ini berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap para pelaku pencabulan terhadap ketiga mahasiwi Unsri agar segera diadili ke ranah hukum.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya," kata Dwiki.