PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
SH hingga saat ini masih menjabat sebagai Dekan Fisip Unri.
Pihak kampus memberikan alasan mengapa SH belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unri Tidak Ditahan, Ini Alasannya
"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," kata Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto kepada Kompas.com saat konferensi pers di Rektorat Unri di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, sambung dia, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridisi.
Baca juga: Dosen Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Minta Kampus Copot Jabatannya
"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, Rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," jelas Sujianto.
Tetapi, Sujianto mengatakan bahwa SH bisa dinonaktifkan apabila dirinya dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan, namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Sujianto.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa Rektor menghormati proses hukum yang sedang dijalani SH.
"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," tegas Sujianto.