PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Tapi, saat ini Syafri Harto belum ditahan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut sekaligus membeberkan alasannya.
"Ya, penyidik telah menetapkan SH (Syafri Harto) sebagai tersangka. Ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara," ujar Sunarto saat diwawancarai Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dosen Unri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
18 saksi diperiksa, termasuk Rektor Unri
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus pencabulan di lingkungan kampus itu, ada 18 orang saksi yang diperiksa.
Mulai dari pihak korban, tersangka, saksi ahli dari psikologi hingga ahli poligraf atau alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor Unri (Aras Mulyadi)," sebut Sunarto.
Masih diperiksa sebagai tersangka
Tersangka sejauh ini belum dilakukan penahanan.
Penyidik akan menjadwalkan untuk pemanggilan Syafri Harto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka SH masih dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarto.