PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Tersangka yang merupakan seorang akademisi itu dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Kemudian, Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Dosen Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Minta Kampus Copot Jabatannya
"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Sunarto saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/11/2021).
Sunarto mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin.
Namun, tersangka sampai saat ini belum ditahan.
"Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk diperiksa," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.