PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen Universitas Riau (Unri), Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus tindak pidana dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Dekan FISIP Unri itu diduga mencabuli seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) angkatan 2018, berinisial L.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, yang mendampingi kasus korban dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri, merespon baik terkait penetapan tersangka tersebut.
"Ya, yang pasti kita merespons baik dan apresasi Polda Riau terkait penetapan Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Kuasa Hukum korban, Noval Setiawan saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (18/11/2021).
Ia berharap, banyak pihak untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, dan meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tak hanya itu, Noval juga meminta pihak kampus cepat merespons kasus ini.
Karena, menurutnya sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini, kampus tidak mengambil tindakan.
Sejak kasus bergulir, kampus tak merespons
"Sejak awal kasus ini bergulir, pihak kampus tidak ada mengambil tindakan khusus. Namun, dengan penetapan tersangka ini, kami minta pihak kampus segera memberikan sanksi kepada tersangka," kata Noval.
"Sanksi yang kami minta, agar tersangka segera dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Karena, adanya dugaan kuat dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Kita respon baik perkembangan kasus ini, akan kita kawal terus sampai kasus ini tuntas," tutup Noval.