Salin Artikel

Dosen Unri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka yang merupakan seorang akademisi itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kemudian, Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Sunarto saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/11/2021).

Sunarto mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin.

Namun, tersangka sampai saat ini belum ditahan.

"Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk diperiksa," kata Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/153455678/dosen-unri-jadi-tersangka-pelecehan-mahasiswi-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke