PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual diduga dialami seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) berinisial L.
Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Inilah lima fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang dirangkum Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
1. Korban curhat di medsos, alami pelecehan seksual saat bimbingan skripsi
Seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L curhat di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.
Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.
Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto. Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".
Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Ruang Dekan Disegel Polisi
"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video 13 menit 26 detik yang dilihat Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dosen Unri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual