PEKANBARU, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau (Unri), SH, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Riau.
Kendati demikian, ia saat ini dikenakan wajib lapor kepada kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dosen Unri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada tersangka saat pemeriksaan.
"Pemeriksaan tersangka SH, lebih kurang 70 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan Dekan FISIP Unri itu dianggap cukup kooperatif.
Baca juga: Dosen Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Minta Kampus Copot Jabatannya
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebut Sunarto.
Meski tidak ditahan, tambah dia, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.
Diberitakan sebelumnya, dosen yang juga Dekan FISIP Unri, SH, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Unri berinisial L.
Penetapan itu bermula usai L mengungkapkan menjadi korban pelecehan seksual melalui Instagram @komahi_ur dan menjadi viral di media sosial.
Korban mengaku merasa trauma dan ketakutan dalam unggahannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polresta Pekanbaru dan diambil alih Polda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.