BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus narkoba, Riski Ramadhan (26), tewas saat menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh.
Kepala Rutan Banda Aceh Irhamuddin mengatakan, Riski diduga bunuh diri.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, dan hasil pertamanya, kejadian tersebut murni bunuh diri," kata Irhamuddin seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Beredar Video Napi Pesta Sabu Dalam Sel, Ini Penjelasan Kalapas Banyuasin
Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Selasa (9/11/2021).
Namun, kasus itu baru mencuat ke publik pada Senin ini.
Sebelum meninggal, Riski juga sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat.
Irhamuddin mengatakan, peristiwa itu pertama sekali diketahui saat petugas melakukan kontrol, dan terlihat Riski dalam keadaan lemas dengan kondisi terdapat bekas jeratan di lehernya.
Baca juga: Eks Napi Gugat Sipir Penjara karena Dipaksa Dengarkan Lagu Baby Shark
Setelah itu, petugas langsung membawanya ke klinik, karena sudah tidak sadar dan susah bernapas, hingga perlu ditangani tim kesehatan rumah tahanan.
Setelah dilakukan pertolongan pertama, Riski kemudian dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, guna mendapatkan perawatan secara intensif.
"Namun, setelah diperiksa, pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata dia.
Selain itu, Irhamuddin juga belum dapat memastikan terkait dugaan lebam pada tubuh korban sebelum meninggal.
Irhamuddin mengakui bahwa sebelum tewas, Riski sedang ditempatkan di kamar isolasi (karantina) seorang diri, dan tidak digabungkan dengan yang lainnya.