BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial IKK (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali usai mengedarkan ganja, sabu, dan ekstasi.
Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, IKK mengedarkan ganja, sabu, dan ekstasi atas dasar diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan, Bali.
Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan dan peran napi tersebut.
"Pelaku mengaku dikendalikan oleh orang yang biasa dipanggil Selo, posisi LP Kerobokan untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut," kata Khozin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali
Khozin mengatakan, pihaknya menangkap IKK di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Beringkit Dangin Pura, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (1/11/2021) pukul 17.45 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan ganja sebanyak lebih dari 5 kilogram.
"Berat ganja seluruhnya 5.667,14 gram bruto atau 5.480,94 gram neto. Modus operandi memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rak besi/kabinet di dalam rumahnya," kata dia.
Selain ganja, polisi juga menemukan 41 paket kecil masing-masing berisi daun, batang, dan biji diduga ganja; serta 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi.
Tak hanya itu, ditemukan juga 31 paket masing-masing berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan didalam rak televisi dan di dalam kamar pelaku.
Ditemukan pula dua buah timbangan elektrik, buku penjualan, dan tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku.